- Menyatakan kepada Terdakwa Mat Sin Bin Aceh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mat Sin Bin Aceh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih dengan gagang warna cokelat
- 1 (satu) buah palu dengan gagang patah
- 2 (dua) butir amunisi
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit Hp android merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) bilah senjata tajam dengan sarung dan gagang warna cokelat.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 4808 KG, Noka:MH1JM2121KK308185 Nosin:JM21F2285595 An. Yuli Purnomo.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 4808 KG, Noka:MH1JM2121KK308185 Nosin:JM21F2285595 An. Yuli Purnomo.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 230/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muamar Azmar Mahmud Farig |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: Amalia, Brpanitera Pengganti Martina Arise Prayogie, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) (Dikembalikan kepada saksi Safta Andrian Tama Bin Samsudin (Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik330