- Menyatakan Terdakwa Yokie Agung Malian Alias Oki Bin Fauzi Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan Tanpa Hak membuat dapat diaksesnya informasi eketronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei Y7 Pro warna biru dengan Imei 1:865483041407745, Imei 2:865483041457740;
- 1 (satu) buah Akun YAHOO dengan alamat email: naulhaq55@yahoo.com dengan password :12@qWerty, dengan nomor telepon pemulihan :089632087602;
- 1 (satu) buah akun media sosial FACEBOOK dengan nama akun Aulhaq Nindy, dengan alamat email: naulhaq55@yahoo.com dengan password :12@qWerty;
- 1 (satu) buah akun media sosial INSTAGRAM dengan nama akun naulhaq55 dengan alamat email naulhaq55@yahoo.com dengan password :12@qWerty;
- 1 (satu) buah kartu perdana Tri dengan nomor 089632087602;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi, M.hbrpanitera Pengganti M Tami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik3010