Putusan PN KARANGAYAR Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Dwi Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DUWI SETIYAWAN Alias DUWEK Bin SURYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUWI SETIYAWAN Alias DUWEK Bin SURYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) toples warna putih yang berisi masing ? masing 1055 (seribu lima puluh lima dan 1059 (seribu lima puluh sembilan) obat warna putih bertuliskan huruf Y/ Yarindo dan Sebuah plastik klip yang berisi 24 (dua puluh empat) jadi jumlah keseluruhan 2138 (dua ribu seratus tiga puluh delapan butir tablet warna putih yang bertuliskan huruf Y/Yarindo. - 57 (lima puluh tujuh) kamplet setiap kamlet berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlah keseluruhan 570 (Lima ratus tujuh puluh) butir obat warna silfer bertuliskan Trihexyphenidyl. - Sebuah bungkus rokok Pena Gold warna merah yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan warna silfer bertuliskan Trihexyphenidyl. - Sebuah HP merk Realme C15 warna silver dengan nomor sim card 085641137205 Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai pecahan sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ). Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik520