Putusan PN KARANGAYAR Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MEMUTUSKAN: 1. Menyatakan Terdakwa Oky Adi Nugroho Alias Ockky Ozzi Bin Yos Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa memenuhi standar dan/atau Persyaratan Keamanan Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) plastik klip kecil yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang bertuliskan huruf Y atau Yarindo; - Sebuah Bungkus Rokok Marlboro warna putih yang berisi 8 (delapan) plastic klip yang mana setiap plastic berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih yang bertuliskan huru Y atau Yarindo; - Sebuah bungkus riokok Viper Red warna hitam yang berisi 5 (lima) plastic klip yang mana 2 (dua) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, 2 (dua) plastic klip berisi 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) butir jadi total keseluruhan 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih yang bertuliskan huruf Y atau Yarindo; - Sebuah HP merk Realme C15 warna biru dengan nomor sim card 089649532181; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan uang pecahan kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik500