- Menyatakan Terdakwa Martinus Wada Jawa alias Marten tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa;
- 1 (satu) batang kayu kering dengan ukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter;
- 7 (tujuh) serpihan pecahan kaca jendela rumah;
- 3 (tiga) serpihan potongan kayu kerangka jendela rumah yang berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau dalam keadaan patah pada bagian kaki kursi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 43/Pid.B/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Marcelus N S Buga Klobong Ona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2021/PN Bjw atas nama Terdakwa Patrisius Seo alias Patris dkk; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Bjw
Statistik480