- Menyatakan Terdakwa I Patrisius Seo Alias Patris, Terdakwa II Yohanes Sandro Djawa Mawa Alias Sandro, dan Terdakwa III Yulius Satria Mara Ngaru Alias Nusri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah batu seukuran genggaman tangan orang dewasa;
- 1 (satu) batang kayu kering dengan ukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter;
- 7 (tujuh) serpihan pecahan kaca jendela rumah;
- 3 (tiga) serpihan potongan kayu kerangka jendela rumah yang berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau dalam keadaan patah pada bagian kaki kursi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 44/Pid.B/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Dolorosa Meo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Bjw
Statistik370