- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu : Menjual tanah seluas 1.117 m2 yang merupakan sebagian dari SHGB No.1515/ Desa Palasari, Gambar Situasi Nomor 2874/1997 tanggal 29-7-1997 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet (saat ini Kecamatan Cipanas), Desa Palasari, kepada Penggugat Konvensi yang masih dalam jaminan bank, tanpa memberitahu lebih dahulu kepada Penggugat Konvensi sebagai pembeli dan PT.Bank Dinar Indonesia, Tbk yang saat ini menjadi Tergugat II Konvensi sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan;
- Menyatakan batal surat perjanjian jual beli PPJB/005/TKM/ VIII/2016 tanggal 27-12-2016 untuk pembelian tanah seluas 1.117 m2 yang saat ini dikenal dengan Jl. Padarincang Rt.01 Rw.04 Desa Palasari Kec.Cipanas Kabupaten Cianjur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk segera membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.720.000.000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat Konvensi
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL;
Putusan PN CIANJUR Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Cjr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yuniati, Hakim Anggota Kustrini |
Panitera | Panitera Pengganti Wawan Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi ; DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Barat : gang kecil / pengembangbiakan ikan Sebelah Selatan : Menara Seluler Sebelah Timur : Tanah Kosong milik TP.Trikadang Karyamulya; DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Cjr
Statistik1380