Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1370 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1370 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR;2. PT TOR GANDA;tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp757.090.582,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :1) Penggugat I (Robert Sihombing) masa kerja 22 tahun 9 bulan:? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 = Rp54.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 8 X Rp3.025.000,00 =Rp24.200.000,00? Uang Penggantian Hak 15%X Rp78.650.000,00=Rp11.797.500,00Total Rp90.447.500,00? THR Rp11.961.724,00? Hak cuti Rp17.917.284,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp11.275.000,00Jumlah Rp131.601.508,00(seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu lima ratus delapan rupiah);2) Penggugat II (Rumondang Aritonang) masa kerja 22 tahun 9 bulan:? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,0 = Rp54.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 8 X Rp3.025.000,00 = Rp24.200.000,00? Uang Penggantian Hak 15%X Rp78.650.000,00 = Rp11.797.500,00Total Rp90.447.500,00? THR Rp11.961.724,00? Hak cuti Rp17.917.284,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp11.275.000,00Jumlah Rp131.601.508,00(seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu lima ratus delapan rupiah);3) Penggugat III (Hery Iswanto alias Paiman) masa kerja 26 tahun 10 bulan :? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 =Rp54.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X Rp3.025.000,00 = Rp30.250.000,00? Uang Penggantian Hak 15%X Rp84.700.000,00 =Rp12.705.000,00Total Rp97.405.000,00? THR Rp11.961.724,00? Hak cuti Rp15.124.980,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp10.291.000,00? Jumlah Rp134.782.704,00(seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah);4) Penggugat II (Fitriani alias Tiurmin Aritonang) masa kerja 22 tahun:? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 = Rp4.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 8 X Rp.3.025.000 = Rp24.200.000,00? Uang Penggantian Hak 15% X Rp78.650.000,00 =Rp11.797.500,00Total Rp90.447.500,00? THR Rp11.961.724,00? Hak cuti Rp15.124.980,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp10.291.000,00Jumlah Rp127.825.204,00(seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat rupiah);5) Penggugat V (Masrianto) masa kerja 16 tahun 9 bulan:? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 =Rp54.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp3.025.000 =Rp18.150.000,00? Uang Penggantian Hak 15% X Rp72.600.000,00 = Rp10.890.000,00Total Rp83.490.000,00? THR Rp11.636,724,00? Hak cuti Rp15.124.980,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp7.831.000,00Jumlah Rp118.082.704,00(seratus delapan belas juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat rupiah);6) Penggugat VI (Eli Pane) masa kerja 14 tahun:? Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 = Rp54.450.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp3.025.000,00 = Rp15.125.000,00? Uang Penggantian Hak 15% X Rp69.575.000,00 = Rp10.436.250,00Total Rp80.011.250,00? THR Rp11.172.724,00? Hak cuti Rp15.124.980,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp.6.888.000,00Jumlah Rp113.196.954,00(seratus tiga belas juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1370 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik1180