Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1373 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1373 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR;2. PT TOR GANDA;tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri 74/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn., tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp321.358.204,00 (tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:1. Penggugat I (Doni Delau):1. Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 = Rp54.450.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp3.025.000 = Rp15.125.000,003. Uang Penggantian Hak 15% X Rp69.575.000,00 = Rp10.436.250,00Total Rp80.011.250,00? Kekurangan upah minimum Rp14.465.000,00? THR Rp9.326.224,00? Hak cuti Rp19.546.128,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp6.888.000,00Jumlah Rp130.236.602,00(seratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua rupiah);2. Penggugat II (Asri Zay):1. Uang Pesangon 2 X 9 X Rp3.025.000,00 = Rp54.450.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp3.025.000,00 = Rp15.125.000,003. Uang Penggantian Hak 15% X Rp69.575.000,00 = Rp10.436.250,00Sub Total Rp80.011.250,00? Kekurangan Upah Minimum Rp48.125.000,00? THR Rp9.326.224,00? Cuti Melahirkan Rp27.225.000,00? Hak cuti Rp19.546.128,00? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp6.888.000,00Jumlah Rp191.121.602,00(seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1373 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 74/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik990