- Menyatakan Terdakwa TAMIAT Alias PAK MISA Bin ALI SUKO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMIAT Alias PAK MISA Bin ALI SUKO berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa TAMIAT Alias PAK MISA Bin ALI SUKO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa TAMIAT Alias PAK MISA Bin ALI SUKO tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) karung putih bertuliskan SP 36 PETRO berisikan kulit manis yang belum dikikis kulitnya;1(satu) karung warna putih yang berisikan kulit manis yang belum dikikis kulitnya. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ARDINAL Alias Pak REGI Bin YUSUF ;- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 99/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar terdakwa TAMIAT Alias PAK MISA Bin ALI SUKO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at, tanggal 04Oktober 2021, oleh kami, Muhammad Taufiq, S.H, sebagai Hakim Ketua , Pandji Patriosa, S.H , Wening Indradi S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Pandji Patriosa, S.H. dan Wening Indradi, S.H., dibantu oleh Joefeizel,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh Risky Oktavia S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik790