Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1381 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1381 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:1. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR;2. PT TOR GANDA;tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn tanggal 16 Mei 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dari PT Torganda Sibisa Mangatur ke PT Nusa Ina Ambon tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus karena Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan ketentuan Pasal 169 ayat 1 (e) dan ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian masing masing sebagai berikut:No Uraian Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)1. Uang Pesangon 2 X 9 X 2.085.000,00 37.530.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X 2.085.000,00 20.850.000,003. Uang Penggantian Hak 15% X (47.955.000,00) 7.193.250,00 TOTAL 1 + 2+ 3 55.148.250,007. Menghukum Tergugat I dan II membayar seluruh kekurangan hak Penggugat yaitu Kekurangan THR Natal dari sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, sebagaimana diperincikan dibawah ini:- Pembayaran THR Tahun 2013 sebesar Rp2.085.000,00- Pembayaran THR Tahun 2014 sebesar Rp2.085.000,00- Pembayaran THR Tahun 2015 sebesar Rp2.085.000,00- Pembayaran THR Tahun 2016 sebesar Rp2.085.000,00Jumlah = Rp8.340.000,00 (delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hak cuti tahunan Penggugat dari Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2016 dengan perhitungan upah per hari Rp80.192,00 x 12 hari/tahun = Rp962.304,00 x 13 tahun 6 bulan = Rp12.509.952,00 + Rp481.152,00 = Rp12.991.104,00 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat rupiah) ;9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar pengembalian pemotongan upah Penggugat untuk pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja selama 14 tahun 6 bulan jumlah Rp6.888.000,00 + Rp246.000,00 = Rp7.134.000,00 (tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1381 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 274/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik1430