- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi Bidang 10.05.02.07.06121 adalah agunan atau jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 00016-01-02-276715-2 tertanggal 13 Juni 2008 yang diteguhkan dengan Pengakuan Hutang dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor Nomor 49 tertanggal 13 Juni 2008 yang dibuat oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bekasi selaku Kreditur;
- Menyatakan bahwa hak tagih maupun hak-hak lainnya, termasuk hak atas agunan atau jaminan yang diikat berdasarkan atau yang timbul dari perjanjian kredit yang diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara selaku Kreditur tersebut telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Banungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi Bidang 10.05.02.07.06121 yang telah diikat sebagai agunan atau jaminan dalam perjanjian kredit yang diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi Bidang 10.05.02.07.06121 yang telah diikat sebagai agunan atau jaminan dalam perjanjian kredit yang diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Banungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi Bidang 10.05.02.07.06121 dan mengembalikannya kepada keadaan semula dalam keadaan bersih sebagai agunan atau jaminan pelunasan hutang berdasarkan perjanjian kredit Nomor 00016-01-02-276715-2 dan Akta Pengakuan Hutang Dengan Kuasa Menjual Nomor 49 tanggal 13-6-2008 yang diadakan oleh Tergugat I, in casu Djoko Purnomo selaku debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku kreditur;
Putusan PN BEKASI Nomor 624/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 624/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramli Rizal, Br Hakim Anggota Togi Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Hercules Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.709.000 (tiga juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik180