- - 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika diduga jenis sabu yang berada didalam plastik klip bening ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika diduga jenis sabu yang berada didalam plastik klip bening ;
- Yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lanoratorium Kriminalistik Nomor.Lab : 2568/NNF/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR terhadap Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9009 gram diberi nomor barang bukti 1303/2001.OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2421 gram diberi nomor barang bukti 1304/2001.OF ;
- Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disumpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1303/2021/OF dan 1304/2021/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa :
- 1303/2021/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8834 gram ;
- 1304/2021/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,2260 gram ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat muda merk EIGER ;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 798/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 798/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa RIAN HENDRIANSYAH BINAHMAD SUGANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIAN HENDRIANSYAH BINAHMAD SUGANDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000. 000,- Subsidair 3 (tiga) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : No. 1 s/d No.4 dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2. 000.-( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik310