- Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membuka akses jalan seluas 3 (tiga) meter x 25 meter untuk jalan masuk Para Penggugat.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan cacat hukum proses penerbitan SHM No 1582 atas nama Purwanto, luas 1056 M2 yang terletak di Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, yang berbatasan dengan :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.953.500,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN PURWOREJO Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Pwr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anshori Hironi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Christiana Mudji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Tanah milik Murtejo Timur : Tanah milik Pawirodimulyo Selatan : Tanah milik Sardjono dan Haryanto Barat : Jalan Desa 4. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil dengan sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat, yang harus dibayar tunai pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
|
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Pwr
Statistik1500