- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD WASIUR RIZQI Bin MUKID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual Narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD WASIUR RIZQI Bin MUKID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro merah tang didalamnya berisi :
- 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram beserta pipet kacanya.
- 1 (satu) buah HP Merk Infinix X680 warna ungu dengan nomor kartu IM3 085708570254.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0140 1575 4301 an. Mohammad Wasiur Rizqi.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1424/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1424/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1424/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik250