Putusan PN PURWOREJO Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Pwr |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anshori Hironi |
Hakim Anggota | Samsumar Hidayat, John Ricardo |
Panitera | - Nurkarimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IIDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah secara hukum, Surat pernyataan Jual Beli tanah tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat oleh Eko Yugo Setyawan tentang penerimaan panjar sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan total harga penjualan sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).4. Menyatakan sah secara hukum, Surat pernyataan Jual beli Tanah Darat/Sawah yang dibuat oleh dan dihadapan Kepala Desa kabekelan Kecamatan prembun kabupaten Kebumen tertanggal 25 Mei 2015 yang berlokasi di Jl Raya Prembun No 276 Desa Kabekelan kecamatan Prembun Kab kebumen dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jl Raya Prembun-KebumenTimur : Tanah milik Eko Yoga SetiawanSelatan : Tanah milik SulasmiBarat : Tanah milik Budi Santoso (Tergugat)5. Menyatakan tidak sah secara hukum surat yang berjudul ?berita cerita? tertanggal 19 Januari 2016, karena dibuat secara sepihak.6. Menghukum kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat terhadap tanah dan bagunan rumah seluas 131 M2 , yang berlokasi di Jl Raya Prembun No 276 Desa Kabekelan kecamatan Prembun Kab kebumen dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jl Raya Prembun-KebumenTimur : Tanah milik Retno AstutiSelatan : Tanah milik SulasmiBarat : Tanah milik/bagian Budi Santoso (Tergugat)7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan tunai kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada setiap harinya atas keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.757.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Pwr
Statistik1180