- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa; .... adalah harta bersama (gono - gini) Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam amar dictum angka 2 (dua) tersebut di atas;
- Memerintahkan kepada pihak yang menguasai harta bersama tersebut di atas (Penggugat Konvensi /Tergugat Konvensi) untuk menyerahkan secara suka rela separoh bagian kepada pihak lainya (Penggugat Konvensi /Tergugat Konvensi) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) dilakukan penjualan dimuka umum atau melalui lelang yang hasilnya dibagi antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing mendapat (separuh) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya selebihnya;
- Menolak eksepsi Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Pengggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- (satu) unit kulkas;
- (satu) unit speaker aktif;
- (satu) unit microwife;
- (dua) unit bed drop;
- (tiga) unit meja etalase partisi;
- (tiga) kursi ruang tunggu;
- (satu) unit televisi (TV) ukuran 24 inch;
- (dua) unit etalase bahan alumunium;
- (satu) unit televisi (TV) merk Polytron ukuran 32 inch
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam amar dictum angka 2 (dua) tersebut di atas;
- Memerintahkan kepada pihak yang menguasai harta bersama tersebut di atas (Penggugat Rekonvensi /Tergugat Rekonvensi) untuk menyerahkan secara suka rela separoh bagian kepada pihak lainya (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) dilakukan penjualan dimuka umum atau melalui lelang yang hasilnya dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (separuh) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA KLATEN Nomor 0521/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 0521/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti Himawan Antoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0521/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik540