- Menyatakan terdakwa Novi Sefrijal alias Ijal bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip isinya diduga jenis shabu berat kotor total 10,30 dan berat bersih 9,68 gram;
- 2 (dua) plastik klip kosong;
- 1 (satu) pipet plastik;
- 1 (satu) pirek kaca;
- 1 (satu) tutup botol warna biru lengkap dengan pipet plastik terpasang;
- 1 (satu) pirek kaca yang isinya diduga narkotika jenis shabu sisa pakai;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk F1976;
- 1 (satu) sangkek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip kosong;
- 1 (satu) timbangan digital lengkap dengan sarungnya warna hitam merk Pokcet Scale;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan Nopol BH-2209-QQ;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Mrb |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2019/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Flowerry Yulidas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Irma Susanti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2019/PN Mrb
Statistik700