- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama suami-istri antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagaimana tercantum di bawah ini:
Putusan PA PEKANBARU Nomor 743/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 743/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosnah Zaleha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Erina, Br Hakim Anggota H. Nur Al Jumat |
Panitera | Panitera Pengganti Fatimah Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2.1 Sebidang tanah seluas 532 m2 (lima ratus tiga puluh dua meter persegi) beserta Bangunan Rumah tempat tinggal permanen 2 (dua) lantai rumah Kos-kosan 20 (dua puluh) kamar yang terletak di Jalan Tria Sari No 122 RT.003/RW.006 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tria Sari 20.M -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Wirmansyah 20.M - Sebelah Timur berbatasan dengan Gg. Wirnansyah 26.60.M - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kamiso 26.60.M 2.2 Hasil penjualan mobil type Grand Livina, Merk Nissan, warna Abu-Abu Metalik, Model Minibus, Nopol BM 1879NC, Nomor Mesin; HR15-914509C, Nomor Rangka, tahun 2013 MHBG3CG1FDJ- 000925 sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan membagi harta bersama pada diktum amar 2.1 dan 2.2 tersebut di atas menjadi tiga bagian, dengan ketentuan 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat dan 2/3 (dua per tiga) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa siapa saja yang menguasai objek harta bersama dimaksud dalam dictum angka 2 (dua) diatas untuk menyerahkan sesuai bagian sebagaimana dictum angka 3 (tiga) diatas secara riil, atau apabila tidak dapat dilakukan secara riil, maka dilakukan secara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2021; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.505.000,00 (dua juta lima ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik240