- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Sidik Afriandi bin Abu Bakar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mai Sri Parni binti Senen) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Menenatapkan Kesepekatan Perdamaian Sebagian Pemohon dengan Termohon pada saat mediasi sebagai akibat perceraian sebagai berikut:
- Menetapkan nafkah selama masa iddah Termohon sebesar Rp450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibayar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menetapkan mut?ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
- Para Pihak sepakat untuk mengasuh seorang anak, yaitu: Thiara Aretha Arsylia, perempuan, lahir pada tanggal 14 Mei 2019 di Pekanbaru;.
- Para Pihak sepakat hak asuh anak berada di bawah Pihak Termohon selaku ibu kandungnya.
- Para Pihak sepakat untuk saling memberikan akses dan kemudahan kepada Pihak Pemohon selaku Ayah kandung anak untuk bertemu dan berinteraksi bersama anak.
- Para Pihak selaku orang tua, dalam hal kebersamaan dengan anak tidak akan bersikap egois dan selalu mengutamakan yang terbaik bagi anak.
- Bahwa Pihak Pemohon bertanggungjawab untuk memberi nafkah setiap bulan kepada anak minimal Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak berusia 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan 10 % (Sepuluh persen) setiap tahunnya. Adapun Pihak Termohon diperbolehkan memberi nafkah kepada anak atau ikut membantu selain dari Pihak Pemohon.
- Bahwa untuk pendidikan dan kesehatan anak, Para Pihak sepakat untuk saling bekerjasama dan memberikan yang terbaik untuk membangun pendidikan dan kesehatan anak.
- Bahwa hal-hal yang tidak dibahas dalam kesepakatan ini terkait dengan anak, akan disepakati kemudian hari dengan asas kekeluargaan.
- Bahwa Para Pihak dan keluarga masing-masing setelah permasalahan di Pengadilan Agama ini selesai, akan memperbaiki dan mengharmonisasikan komunikasi meskipun sudah tidak dalam ikatan perkawinan.
- Bahwa untuk pendidikan dan kesehatan anak, Pemohon dan Termohon sepakat untuk saling bekerjasama dan memberikan yang terbaik untuk membangun pendidikan dan kesehatan anak.
- Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mematuhi Kesepekatan Perdamaian Sebagian tersebut.yang telah disepekati pada saat mediasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp320.000,00 (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1473/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1473/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asfawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Anshary M., Br Hakim Anggota Dra. Erina |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1473/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik150