Putusan PN Labuan Bajo Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 41/Pid.B/LH/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa I. EDI alias EDI, Terdakwa II. INSAN alias INSAN dan Terdakwa III. YADIN alias YADIN, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional yang dilakukan secara bersama-sama?; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1.1 (satu) unit perahu motor warna paling dasar merah, bodi hijau, bagian atas abu-abu, lantai berwarna biru dan lis warna orange beserta 2 (dua) unit mesin penggerak merek. 2.1 (satu) unit kompresor berwarna biru tua; 3.1 (satu) unit sampan dayung berwarna abu-abu dan biru; 4.16 (enam belas) botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 5.1 (satu) botol kaca berwarna bening berisi bubuk berwarna putih 6.1 (satu) botol plastik oli merek yamalube berwarna kuning berisi bubuk berwarna putih; 7.2 (dua) botol plastik oli merek honda berwarna putih berisi bubuk berwarna putih 8.1 (satu) buah jerigen berwarna merah yang terikat dengan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau dan batu 9.1 (satu) buah botol plastik berwarna biru yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 10.1 (satu) buah botol plastik berwarna merah yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 11.1 (satu) buah botol plastik berwarna abu-abu yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 12.1 (satu) buah botol plastik berwarna abu-abu yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 13.1 (satu) buah botol plastik berwarna kuning yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 14.1 (satu) buah botol plastik berwarna kuning yang terikat dengan batu dan 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi bubuk berwarna putih; 15.2 (dua) botol air mineral 1,5 L berisi bubuk berwarna putih; 16.19 (sembilan Belas) buah detonator; 17.1 (satu) buah detonator yang sudah terpasang dengan kabel berwarna merah;- 18.2 (dua) gulung benang jahit berwarna hitam; 19.16 (enam belas) buah lampu led;- 20.8 (delapan) gulung kabel berwarna merah hitam; 21.3 (tiga) gulung kabel berwarna hitam merah muda; 22.2 (dua) gulung kabel berwarna putih; 23.1 (satu) lembar Nota Penjualan ikan tertanggal 09 April 2021; 24.2 (dua) buah kayu kecil; 25.1 (satu) buah wadah bulat berwarna hitam dengan penutup berwarna abu-abu berisi serbuk warna kecoklatan; 26.1 (satu) gulung kabel berukuran kecil berwarna merah; 27.300 (tiga ratus) kg ikan berbagai jenis; 28.4 (empat) buah bunde berwarna Hijau; 29.4 (empat) buah bunde berwarna hitam kehijauan; 30.1 (satu) buah bunde berwarna putih; 31.1 (satu) buah bunde berwarna hitam dengan tangkai bambu; 32.7 (tujuh) buah Batery ABC besar yang sudah dirangkai dalam pipa paralon dan diikat dengan tali rafia berwarna hitam; 33.2 (dua) pasang sepatu bebek berwarna hitam putih; 34.1 (satu) pasang sepatu bebek warna hitam; 35.2 (dua) buah kaca mata selam berwarna hitam putih merek alba; 36.1 (satu) buah kaca mata selam berwarna hitam kuning merek delta; 37.1 (satu) buah kaca mata selam berwarna hitam merek whale; 38.1 (satu) buah kaca mata selam berwarna kuning merek delta; 39.8 (delapan) buah box stereo foam warna putih; 40.1 (satu) buah dakor berwarna hitam hijau; 41.1 (satu) buah dakor berwarna hitam kuning; 42.2 (dua) buah dakor berwarna biru hijau hitam; 43.1 (satu) buah dakor berwarna biru hitam; 44.1 (satu) buah snorkel berwarna hitam merek speeds; 45.1 (satu) gulung selang kompresor berwarna hijau; 46.1 (satu) gulung selang kompresor berwarna putih; 47.1 (satu) unit solar cell; 48.1 (satu) buah Accu 40 amper merek GS; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/LH/2021/PN Lbj
Statistik1060