- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR 80/PID.SUS/ 2021/PN KRG, TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DIAN MUHAMMAD RIDWAN BIN SUWANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA DIAN MUHAMMAD RIDWAN BIN SUWANTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) PAKET SABU MASING-MASING DALAM PLASTIK KLIP KECIL YANG DIBUNGKUS TISU
- 2 (DUA) PACK PLASTIK KLIP
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG TERHUBUNG SEDOTAN LANCIP WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN SEDOTAN LANCIP WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL WARNA BIRU YANG ADA LUBANGNYA DUA BUAH
- 1 (SATU) KOREK API GAS WARNA UNGU
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME 3 WARNA BIRU DENGAN NOMOR WHATTSAPP 085713088462
- URINE DALAM TUBE PLASTIK
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 80/Pid.Sus/ 2021/PN Krg, tanggal 24 Agustus 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dian Muhammad Ridwan bin Suwanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Dian Muhammad Ridwan bin Suwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam plastik klip kecil yang dibungkus tisu
- 2 (dua) Pack plastik klip
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terhubung sedotan lancip warna putih
- 1 (satu) buah sedotan warna putih
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang ada lubangnya dua buah
- 1 (satu) korek api gas warna ungu
- 1 (satu) buah dompet warna Coklat
- 1 (satu) unit handphone merk realme 3 warna biru dengan nomor whattsapp 085713088462
- Urine dalam tube plastik
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 473/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Sadjidi, M.hbrmohammad Sukri |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 473/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik670