- Menyatakan Terdakwa 1. Alpan Ikbal Firdaus Bin Itam Ansory Alias Panjul dan Terdakwa 2. Bayu Aji Bin Sukarno (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar milyar) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah kantong kain warna pink berisi 5 (lima) bungkus plastik klip(Kode A s.d E) masing-masing berisi kristal warna putih jenis shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus bekas rokok ?Sampoerna Mild? berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih jenis shabu-shabu setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium sisa menjadi 0,9415 (nol koma sembilan ribu empat ratus lima) gram dan 0,2098 (nol koma dua ribu sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah palstik klip sedang yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah Hp merk Samsung V Plus warna putih berikut Simcard (08314134347) dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah bong sebagai alat hisap berwarna Pink berkas permen karetdan 1 (satu) buah Hp merk Samsung J5 warna putih berikut Simcard (0895372461445) Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 5 (lima) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah lembar uang kertas sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara, |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik150