- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan sah jual ? beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 3 (tiga) bidang tanah kosong sebagai berikut :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 198 An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 17 Maret 2008 seluas 4.120 M2 ;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 212, An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 24 Agustus 2008 seluas 4.205 M2 ;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 238, An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 03 Mei 2011, seluas 5.020 M2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 198 An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 17 Maret 2008 seluas 4.120 M2 ;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 212, An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 24 Agustus 2008 seluas 4.205 M2 ;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 238, An. TRI WARDONOAJI, tertanggal 03 Mei 2011, seluas 5.020 M2.
Putusan PN BEKASI Nomor 584/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 584/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramli Rizal, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Total tanah keseluruhan seluas 13.345 M2 4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik ; 5. Memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT, baik Penggugat selaku Penjual maupun Penggugat selaku Pembeli, menghadap Notaris/PPAT di kabupaten Bekasi, untuk mengadakan transaksi jual beli atas 3 (tiga) bidang tanah kosong sebagai berikut : Total tanah keseluruhan seluas 13.345 M2,atas pelepasan dan peralihan Hak atas ke 3 bidang tanah a quo apabila Tergugat tidak hadir; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.276.000,- (Tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik780