- Menyatakan Terdakwa ZHANG WUBIAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) buah paspor RRC atas nama terdakwa dengan rincian 5 (lima) orang pemegang Visa Kunjungan saat kedatangan (VOA) dan 4 (empat) orang pemegang visa kunjungan bisnis B211.
- Polis Asuransi atas nama Zhang Wubiao, Zhang Songmin, Yang Shaozhou, Yang Linkai, Yang Zijiq, Yang Kaibo, Yang Guoqi, Xie Wanli, Lin Jaifeng dan Lin Xueshi;
- 11 (sebelas) buah surat jalan besi bekas Ex. PT. LP Displays Indonesia yang di tandatangani oleh 4 (empat) orang warga negara China;
- 1 (satu) buah daftar pengiriman barang beserta biaya ke luar negeri;
- Surat kontrak jual beli PT. Cast Metal Indonesia antara penjual Zhang Wubio dan pembeli Dr. Ing Fila Lao yang berasal dari China;
- 1 (satu) kontrak dinamo yang di tandatangani oleh Liu Djan sen selaku pembeli dan Zhang Wubiao selaku penjual;
- Laporan data keuangan 7 (tujuh) orang warga negara China;
- 9 (sembilan) helm Sefty;
- 6 (enam) buah senter kepala;
- 2 (dua) buah lata komunikasi berupa Handy talky (HT);
- 1 (Satu) Buah Emergency Light;
- 2 (Dua) Buah Sefety Harness (Tali Pengaman);
- Perlengkapan perbengkelan (kunci pas dan gergaji);
Putusan PN BEKASI Nomor 894/Pid.Sus/2016/PN Bks |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2016/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Yani Darmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Hera Kartiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa ZHANG WUBIAO, dan XIE WANLI, SHI JIANQING, SHI HUANBIN, YANG SHAOZHOU, YANG GUOQI, YANG LINKAI, ZHANG DEMING, LIN PINGHUI; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; Dirampas untuk dimusnahkan. 1. membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 894/Pid.Sus/2016/PN Bks
Statistik1520