- Menyatakan Terdakwa Usep Nuzula Bin Endang Suparman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Usep Nuzula Bin Endang Suparman, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Usep Nuzula Bin Endang Suparman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,7192 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5178 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,2039 gram;
- 1 (satu) buah hp merk samsung warna putih berikut simcard;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Plastik klip;
Putusan PN BEKASI Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Musa Arief Aini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
BB No.1 s/d 6 Dimusnahkan; 7.Uang sebesar Rp.200.000 Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik150