- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hokum tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan, bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik ;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) bidang tanah kosong yang terdiri atas :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di desa karang Indah, Kecamatan BojongMangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.199, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 24 Maret 2008 seluas 2.995 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 201, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 24 Maret 2008 seluas 18.360 m2.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.386.000,- ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setia Rina, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Darang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.295, An. NY. ONGKY M. RACHMATtertanggal04 Februari2011 seluas1.760 m2. Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 239, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 03 Mei 2011 seluas673 m2. Total tanah keseluruhan seluas 23.788 M2 5. Memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT, baik Penggugat selaku Penjual maupun Penggugat selaku selaku Pembeli, menghadap Notaris / PPAT di Kabupaten Bekasi, untuk mengadakan transaksi jual beli atas 4 (Empat) bidang tanah kosong yang terdiri dari: - Sebidang tanah kosong yang terletak di desa karang Indah, Kecamatan BojongMangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.199, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 24 Maret 2008 seluas 2.995 m2. - Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 201, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 24 Maret 2008 seluas 18.360 m2. - Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Darang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.295, An. NY. ONGKY M. RACHMATtertanggal 04 Februari 2011 seluas 1.760 m2. - Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 239, An. NY. ONGKY M. RACHMAT tertanggal 03 Mei 2011 seluas 673 m2. Total luas tanah keseluruhan 23.788 m, atas pelepasan dan peralihan Hak atas tanah a quo, apabila Tergugat tidak hadir; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik850