- Menyatakan terdakwa Achmad Nabri alias Nabri bin (alm) Noyin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Mengkibatkan Luka Berat dan tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk?, sebagaimana dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2014, no.pol. B-3005-FYC, no. Rangka MH1JFM227EK210240, No. Mesin JFM2E2233346,M STNK atas nama Hendra, alamat Kp. Sukamantri Rt. 05/01 Kel. Sukaraya Kec. Karang
Putusan PN BEKASI Nomor 92/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 92/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Bahagia, Kab. Bekasi dan 1 (satu) buah kunci kontak, supaya dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah helm warna hitam bersticker Honda, 1 (satu) buah jaket warna hitam kombinasi warna hijau dan putih bertuliskan GRAB bernoda darah, sebilah golok dengan panjang 43 cm, sepasang sandal warna coklat merk Carvil bernoda darah, 1 (satu) buah sarung tangan motif garis warna biru, kombinasi warna merah dan warna putih bernoda darah, 1 (satu) buah baju koko merk AS SHAQI bernoda darah, 1 (satu) buah dus minuman merk Vit warna coklat kombinasi warna merah, sepotong daster warna merah motif kembang bernoda darah, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunkan lagi ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik680