- Menyatakan Terdakwa RIDWAN PERMANA Bin YUSUF MARGAMULYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar data pemakaian keuangan karyawan RIDWAN PERMANA yang dikeluarkan dari Kantor Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri tanggal 30 November 2018;
- 1 (satu) embar surat keputusan No.024/KSPPS-TAM/IV/2018 tentang penetapan karyawan an Ridwan Permana tanggal 02 April 2018;
- 13 (tiga belas) lembar surat pernyataan dari para anggota koperasi, masing-masing atas nama Maryati berikut kartu pinjaman dan bukti setoran, atas nama KARNI berikut kartu pinjaman dan bukti setoran atas nama ADANG SUNARTO, atas nama ELIHA, atas nama SUTI, atas nama DENI KURNIA, atas Nama ANDRIYANTO, atas nama SARTONO/ANISAH, atas nama NUR AFWA MUMTAZAH, atas nama HENDRIK berikut kartu bukti setoran atas nama DJUMAIN/SUNANI;
- 1 (satu) lembar kartu pinjaman tunas artha mandiri atas nama NURHIDAYAH MUAMANA TANZILLA HASTOMO;
- 1 (satu) lembar kartu pinjaman tunas artha mandiri atas nama DENI KURNIA;
- 1 (satu) lembar kartu pinjaman tunas artha mandiri atas nama ANDRIYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti setoran tanggal 30 oktober 2018 warna kuning bertuliskan KSPPS Tunas Artha mandiri;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 60/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 60/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, Br Hakim Anggota Kaswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha mandiri melalui Saksi HENDRA FITRIADI PERMANA, SH.; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik700