- Menyatakan bahwa Terdakwa I. MARDANIH, SE., MSI Bin H. NUSAN, dan Terdakwa II. ABDUL ROCHIM BIN MARJUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat surat otentik palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat autentik tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. MARDANIH, SE., MSI Bin H. NUSAN, dan Terdakwa II. ABDUL ROCHIM BIN MARJUKI selama 3 bulan (tiga bulan);
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam tenggang waktu 6 bulan (enam bulan) terdakwa melakukan tindak pidana.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Bendel Minuta Asli AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 2867 / ES / HJ / IV / 828 / VIII / 85, hari Rabu tanggal 28 Aug 1985, antara Sedin - Seblu ( selaku penjual ) dengan Dapetan Ginting (selaku pembeli) dengan luas tanah 300 m2.
- 1 ( Satu ) Bendel Minuta Asli AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 1393 / ES / HJ / IV / 88 / 05 / 86, hari Sabtu tanggal 10 May 1986, antara Kopen - Seblu ( selaku penjual ) dengan Dapetan Ginting (selaku pembeli) dengan luas tanah 200 m2.
- 1 ( Satu ) Bendel Asli Minuta Salinan AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 1393 / ES / HJ / IV / 88 / 05 / 86, hari Sabtu tanggal 10 May 1986, antara Kopen - Seblu (selaku penjual) dengan Dapetan Ginting ( selaku pembeli ) dengan luas tanah 923 m2.
- 1 ( Satu ) Buku Register PPAT Kecamatan Pondok Gede Tahun 1977, 1985, 1986 dan 1987.
Putusan PN BEKASI Nomor 1465/Pid.B/2018/PN Bks |
|
Nomor | 1465/Pid.B/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musa Arief Aini. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Kantor Kecamatan Pondok Gede melalui terdakwa MARDANIH, SE ; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1465/Pid.B/2018/PN Bks
Statistik1140