- Menyatakan Terdakwa Agus Waluyo als Toro Bin Simun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Agus Waluyo als Toro Bin Simun oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Agus Waluyo als Toro Bin Simun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Waluyo als Toro Bin Simun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 1456/Pid.Sus/2018/PN Bks |
|
Nomor | 1456/Pid.Sus/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Muhsiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Bahan/Daun (Ganja) dengan berat netto 59,7000 Gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 59,3000 Gram dan 1 (satu) bungkus kertas berisikan Bahan/Daun (Ganja) dengan berat netto 5,6593 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 5,5188 Gram dengan berat netto seluruhnya saat penangkapan 65,3593 gram dengan netto akhir seluruhnya setelah pemeriksaan 64,8188 gram ; - 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna silver Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1456/Pid.Sus/2018/PN Bks
Statistik140