- Menyatakan TERDAKWA I RAMLAN SITUMORANG ALS AMANI KARUNIA dan TERDAKWA II JASMEN SITANGGANG ALS OPPUNG RAJA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kwitansi yang bertuliskan ?Pemimpin Cabang Federasi Serikat Pekerja transportasi Indonesia (PC F SPTI ) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kabupaten SamosirvDonasi Bongkar Muat tanggal 13 Juni 21 Nomor Polisi : ??. Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)? lembar warna pink / merah jambu;
- 1 (satu) baju kemeja loreng dengan logo SPTI dan Logo SPSI;
- 2 (dua) blok kwitansi Donasi Bongkar Muat warna Pink yang bertuliskan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SPTI - K SPSI) Kabupaten Samosir, Donasi Bongkar Muat yang di stempel dengan logo Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK) F-SPTI K-SPSI Kecamatan Pangururan, tanggal 13/06/21, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) baju kemeja loreng dengan logo SPTI dan Logo SPSI;
- 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 179/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Rahmat Hidayat Als Rahmat; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik530