- Menyatakan Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN Als MAMET Bin SOFYAN SUNARYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;--------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN Als MAMET Bin SOFYAN SUNARYOoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1389 (nol koma satu tiga delapan sembilan) gram sisa barang bukti setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam;---------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam;----------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 1402/Pid.Sus/2018/PN Bks |
|
Nomor | 1402/Pid.Sus/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi.shbr Hakim Anggota Sri Senaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI putih dengan berat netto seluruhnya 0,0766 (nol koma nol tujuh enam enam) gram;------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------- 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1402/Pid.Sus/2018/PN Bks
Statistik210