- DALAM PROVISI
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah menurut hukum dan patut tetapi tidak hadir
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek untuk sebagian
- Menyatakan perjanjian jual beli Nomor SPJB/BPN/V/13/085, tanggal 7 Oktober 2013 beserta Surat pengakuan hutang dengan jaminan tanggal 7 Oktober 2013 dan perjanjian jual beli Nomor R2-BPP/006-SPJB/DK/MAR14, tanggal 27 Maret 2014 beserta surat pengakuan hutang dengan jaminan tanggal 27 Maret 2014 adalah sah menurut hukum adalah sah menurut hukum dan mengikat penggugat dan tergugat
- Menyatakan penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan patut dilindungi hukum
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi akibat tidak membayar hutang/kewajiban kepada penggugat berdasarkan perjanjian jual beli Nomor SPJB/BPN/V/13/085, tanggal 7 Oktober 2013 beserta Surat pengakuan hutang dengan jaminan tanggal 7 Oktober 2013 dan perjanjian jual beli Nomor R2-BPP/006-SPJB/DK/MAR14, tanggal 27 Maret 2014 beserta surat pengakuan hutang dengan jaminan tanggal 27 Maret 2014
- Menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi akibat tidak dibayarkannya sisa/kewajiban/hutang pembelian suku cadang (sparepart) kepada penggugat berdasarkan tagihan/invoice nomor 29024158
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sebesar :
- Sisa kewajiban/hutang pembelian unit sebesar USD 45.563 ditambah denda sebesar USD 3.834 = USD 49.487.85 (empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh tujuh poin delapan puluh lima dollar amerika serikat
- Sisa kewajiban/hutang pembelian sparepart (suku cadang) sebesar Rp. 13.071.123 (tiga belas juta tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar bungan kepada Penggugat sebesar 6% pertahun dengan perhitungan :
- Unit sebesar 6% x 5 tahun x USD 45.653 = USD 13.695.9 (tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh lima poin sembilan dollar amerika serikat)
- Sparepart sebesar 6% x 5 tahun x Rp. 13.071.123,- = Rp. 3.921.336,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ...
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN BEKASI Nomor 314/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musa Arief Aini. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak tuntutan provisi |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik870