- MENERIMA PERMOHONAN BANDINGKUASA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGATI, II, TURUT TERGUGAT KONVENSI - PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 6 MEI 2021 NOMOR 911/PDT.G/2020/PN SBY.,SEKEDAR MENGENAI REDAKSIONALPADA BAGIAN KONVENSI BUTIR 1, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. KUTISARI SELATAN NO.118 KEC. TENGGILIS MEJOYO, KOTA SURABAYA, SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.486 KELURAHAN KUTISARI, GAMBAR SITUASI TGL.881992 NO.1101/T/92 LUAS 565 M2TERBIT TANGGAL 1191993 ATAS NAMA EDDY SUTRISNO SELUAS 253 M2BAGIAN DEPAN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan bandingKuasa Para Pembanding semula TergugatI, II, Turut Tergugat Konvensi - Para Penggugat Rekonvensi;
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Mei 2021 Nomor 911/Pdt.G/2020/PN Sby.,sekedar mengenai Redaksionalpada Bagian Konvensi butir 1, yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kutisari Selatan No.118 Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.486 Kelurahan Kutisari, Gambar Situasi tgl.8?8?1992 No.1101/T/92 Luas 565 M2terbit tanggal 11?9?1993 atas nama EDDY SUTRISNO seluas 253 M2bagian depan ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 541/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 541/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Adi Juliasa |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brahmad Gaffar |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR RP.3.026.000,- (TIGA JUTA DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ; MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, TURUT TERGUGAT KONVENSI - PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.026.000,- (Tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) ; Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II, Turut Tergugat Konvensi - Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |