- Menyatakan Terdakwa HELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Bagi Dirinya Sendiri?.----------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.----------------------------- .
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
- 6 (enam) paket plastic klip kecil yang berisikan serbuk kristal yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3565 gram;----------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah korek api gas;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah boneka kecil warna merah jambu;--------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi redmi 5 plus warna hitam dengan nomor simcard 082244151526;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merek samsung J2 prime warna silver dengan nomor simcard 085343542795;---------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN POSO Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;.------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik220