-
-
-
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
-
-
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap para Tergugat batal demi hukum.
-
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.
-
Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
-
Uang pesangon : 9 x Rp. 5.383.000,- = Rp. 48.447.000,-
-
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 5.383.000 = Rp. 21.532.000,-
-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 69.979.000 = Rp. 10.496.850,- +
-
30% gaji September 2020 s/d Desember 2020 = Rp. 6,459.778,-
-
Gaji Januari 2021 s/d Juni 2021 = Rp. 32.298.894,-
-
THR = Rp. 5.383.149,- +
-
-
Uang pesangon : 8 x Rp. 6.383.054,- = Rp. 51.064.432,-
-
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 6.383.054 = Rp. 19.149.162,-
-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 70.213.594 = Rp. 10.532.039,- +
-
-
-
30% gaji September 2020 s/d Desember 2020 = Rp. 7.659.664,-
-
Gaji Januari 2021 s/d Juni 2021 = Rp. 38.298.324,-
-
THR = Rp. 6.383.054,- +
-
-
-
Pembayaran pesangon bulan Januari 2021 = Rp. 52.016.365,- -
-
-
-
-
-
-
Uang pesangon : 9 x Rp. 6.363.093,- = Rp. 57.267.837,-
-
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 6.363.093 = Rp. 25.452.372,-
-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 82.720.209 = Rp. 12.408.031,- +
-
-
-
-
-
-
-
-
-
30% gaji September 2020 s/d Desember 2020 = Rp. 7.635.711,-
-
Gaji Januari 2021 s/d Juni 2021 = Rp. 38.178.558,-
-
THR = Rp. 6.363.093,- +
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Uang pesangon : 9 x Rp. 8.976.533,- = Rp. 80.788.797,-
-
Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 8.976.533 = Rp. 53.859.198,-
-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 134.647.995 = Rp. 20.197.199,- +
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
30% gaji September 2020 s/d Desember 2020 = Rp. 10.771.839,-
-
Gaji Januari 2021 s/d Juni 2021 = Rp. 54.788.370,-
-
THR = Rp. 9.131.395,- +
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Uang pesangon : 9 x Rp. 9.131.395,- = Rp. 82.182.555,-
-
Uang penghargaan masa kerja10 x Rp. 9.131.395 = Rp. 91.313.950,-
-
Uang penggantian hak 15% x Rp. 173.496.505 = Rp. 26.024.475,- +
-
-
-
30% gaji September 2020 s/d Desember 2020 = Rp. 10.957.674,-
-
Gaji Januari 2021 s/d Juni 2021 = Rp. 54.788.370,-
-
THR = Rp. 9.131.395,- +
-
-
-
-
Menyatakan gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
-
-
-
-
-
Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.545.000,- (Satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MERSY SASKIA Sub Total = Rp. 80.475.850,- Jumlah = Rp.124.617.671,- MARIO HASYULANDIKA Sub Total = Rp. 80.745.633,- Sub Total = Rp.133.086.675,- Jumlah = Rp. 81.070.310,- OHELLO MELANIE HENDRIKA Sub Total = Rp. 95.128.240,- Jumlah = Rp.147.305.602,- LESMINA SARI Sub Total = Rp. 154.845.194,- Jumlah = Rp. 229.536.798,-, ROSDIANA DAOS Sub Total = Rp. 199.520.980,- Jumlah = Rp. 274.398.409,- 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14825