- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ILYAS SYUHADA Als ILYAS BIN DELABER HUSEN bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan Primair kami;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsidiair selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1109 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 0,1013 gram bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) buah tablet warna merah berlogo "" dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan netto 1,9456 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 6 (enam) butir tablet / 1, 6703 gram bahwa barang bukti berupa tablet warna merah tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan Caffeine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD ILYAS SYUHADA ALS ILYAS BIN DELABER HUSEN
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-
Putusan PN BEKASI Nomor 1422/Pid.Sus/2018/PN Bks |
|
Nomor | 1422/Pid.Sus/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Br Hakim Anggota Setia Rina |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1422/Pid.Sus/2018/PN Bks
Statistik550