- Menyatakan Terdakwa ANDI MULYA alias WIJAYA KOESUMA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alteernatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI MULYA alias WIJAYA KOESUMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merek Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) buah HP Android Merk SHARP warna PINK;
- 1 (satu) buah BRITAMA dengan nomor kartu 5326595008523917;
- 1 (satu) lembar KTP Palsu atas nama WIJAYA KOESUMA NIK 3275042406480017, TTL surabaya 24-04-1968, Jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswsta, kewrganegaraan Indonesia, alamat Jl. Kemandoran RT.003/003 Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr. STPHEN CHRISTIANTO GAN kepada Sdr. HERMANTO, S.E., pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr ALDI kepada Sdr. HERMANTO, S.E., pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr MIFTAHUL MALIK kepada Sdr. HERMANTO, S.E., pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdri MAYLANI MERGITAWATI kepada Sdr. HERMANTO, S.E., pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdri MAYLANI MERGITAWATI kepada Sdr. HERMANTO, S.E., pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari Sdr. ROBBY kepada Sdr. AMIR FIRDAUS, pada tanggal 21 April 2020 sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdri MAYLANI MERGITAWATI kepada Sdr. AMIR FIRDAUS pada tanggal 5 Mei 2020 sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdri TANTI kepada Sdr. AMIR FIRDAUS pada tanggal 4 April 2020 sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr. STPHEN CHRISTIANTO GAN kepada Sdr. AMIR FAIDAUS, pada tanggal 11 Mei 2020 sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr. STPHEN CHRISTIANTO GAN kepada Sdr. AMIR FAIDAUS, pada tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA dari sdr. STPHEN CHRISTIANTO GAN kepada Sdr. AMIR FAIDAUS, pada tanggal 25 April 2020 sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) surat tanda terima Cek
- Potongan Cek Bank BCA No. EA 437542, jumlah Rp. 90.909.091,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
- Potongan Cek Bank BCA No. 437543, jumlah Rp. 129.870.130,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah)
- 2 (dua) lembar surat tanggapan atas permohonan klarifikasi dari PT. Kawasan Indutri Kendal, Ref : 108/KIK-DIC/GL-NTC-WB/04/20, tanggal 30 April 2020;
- 2 (dua) lembar surat tanggapan atas permohonan klarifikasi dari PT. Kawasan Indutri Kendal, Ref : 109/KIK-PW/AL-NTC-WO/05/20, tanggal 4 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar surat tanggapan atas permohonan klarifikasi dari PT. Kawasan Indutri Kendal, Ref : 001/CL-KIK/VI!I/2020, tanggal 12 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar surat MOU/ Kerjasama pekerjaan PT KIK ( Kawasan Industri Kendal);
- 2 (dua) lembar surat MOU/ Pekerjaan Hotel NEO Jogyakarta.
- 1 (satu) lembar tanggapan surat dari PT BINA MOROREDJO SELARAS;
- 11 (sebelas) lembar surat perjanjian kerja dari TUJUHP tataruang;
- 3 (tiga) lembar permintaan informasi publik dai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian Kesepakatan Damai tanggal 3 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar tanda terima dari PT EPA Kepada Kawasan PT. Kawasan Industri Kendal tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar tanda terima dari PT EPA Kepada Kawasan PT. Kawasan Industri Kendal tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada AMIR FIRDAUS pada tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada PT. KHARISMA DAMAR SATYA pada tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada PT. KHARISMA DAMAR SATYA pada tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada Sdr AMIR FIRDAUS pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada Sdr AMIR FIRDAUS pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada WIJAYA KOESUMA pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada WIJAYA KOESUMA pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 125.000.000 (searatus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Bank BCA, dari sdr HERMATO kepada WIJAYA KOESUMA pada tanggal 22 April 2020 sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- 2 (dua) lembar surat perjanjian Kesepakatan Damai tanggal 3 Agustus 2020;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 218/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. Disita dari ANDI MULYA alias WIJAYA KOESUMA: - Dirampas untuk dimusnahkan; B. Disita dari STPHEN CHRISTIANTO GAN: - Tetap terlampir dalam berkas perkara; C. Disita dari saksi HERMANTO, SE : - Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik980