- Menyatakan Terdakwa I Antonio Als Anton Bin Rosidi, Terdakwa II Cepi Indra Jaya Bin Husin Bakar dan Terdakwa III Heri Winaryo Als Heri Bin Sumeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam ;
- 1 (satu) buah SIM atas nama Antonio ;
- 1 (satu) tongkat yang diduga terbuat dari joran pancing yang telah dimodifikasi untuk menjepit uang didalam mesin ATM BRI berwarna hitam panjang kurang lebih setengah meter ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam pisau dibungkus sarung kulit warna hitam kombinasi putih ;
- Kawat dari hanger yang dimodifikasi untuk menarik uangyang ada di mesin ATM BRI kurang lebih 10 (sepuluh) cm ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dibungkus sarung kulit warna hitam ;
- 1 (satu) buah besi baut panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm yang digunakan untuk mengganjal lubang mesin keluar uang adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Anton ;
- 2 (dua) buah ATM BRI ;
- 2 (dua) buah saklar stop kontak ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Note Fun edition warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Cepi ;
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 34/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 34/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandy Wilarso, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik1200