- Menyatakan Terdakwa I. HASMANI Als. MANIL Als. ADANG Bin SUKARDI dan Terdakwa II.TALIB Bin KARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HASMANI Als. MANIL Als. ADANG Bin SUKARDI dan Terdakwa II.TALIB Bin KARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK atas nama SRI BUDI SULISTYOWATI
- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam dengan simbol Toyota
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan dari BCA Finance tertanggal 23 Nopember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copi Instaliment info pembayaran angsuran;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK Atas nama SRI BUDI SULISTYOWATI;
- 2 (dua) lembar Foto copy BPKB dengan nomor N-02142899
- 1 (satu) lembar Foto Copy Faktur dari Toyota dengan nomor 1649417;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Sertifikat Asuransi Program Asuransi dari BCA life tertanggal 15 Mei 2018
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 64/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 64/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - 1 (satu) buah Bor warna biru Dongker - 3 (tiga) buah mata bor; - 2 (dua) buah kunci L - 4 (empat) buah kunci ukuran 10 - 1 (satu) buah mata kunci leter T - 1 (satu) buah obeng warna putih merah +/- - 1 (satu) buah kabel accu - 1 (satu) buah tang potong kabel warna kuning merk Essen; - 1 (satu) buah rumah kunci kontak kendaraan+kunci kontak - 1 (satu) buah pisau cater warna kuning; - 2 (dua) buah korek api gas - 1 (satu) buah pipa besi berbentuk palu Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi korban SUWARNO Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik1260