- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 6 (enam) bidang tanah kosong yang terdiri atas :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.197,An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 17 Maret 2008 seluas 17.530 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 200, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 24 April 2008 seluas 6.195 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 202, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 6.360 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.203, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 2.070 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 4.420 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) N0. 205, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 8.465 m2.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat, baik Penggugat selaku penjual maupun Penggugat selaku pembeli menghadap Notaris / PPAT di Kabupaten Bekasi untuk mengadakan transaksi jual beli atas 6 (enam) bidang tanah kosong yang terdiri atas :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.197,An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 17 Maret 2008 seluas 17.530 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 200, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 24 April 2008 seluas 6.195 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 202, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 6.360 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.203, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 2.070 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 4.420 m2.
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Karang Indah, Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) N0. 205, An. M. RACHMAT SAHAMAN, tertanggal 25 Juni 2008 seluas 8.465 m2.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 381.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 583/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Br Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanti Pudji Astuti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total tanah keseluruhan seluas 45.040 m2. Total tanah keseluruhan seluas 45.040 m2. , atas pelepasan dan peralihan Hak atas tanah a quo, apabila Tergugat tidak hadir; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik1070