- Dalam Konvensi
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi Seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zulkipli Bin Abdul Kadir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sariani Binti Daud) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi untuk membayar berupa :
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 7.500.000.00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000.00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban seperti tersebut pada diktum angka 2 huruf a, b dan c di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan hak asuh 1 (satu) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mayendra Zulni Bin Zulkipli, lahir pada tanggal 18 Mei 1998 dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hadhonah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mayendra Zulni Bin Zulkipli, lahir pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.350.000.00,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Putusan PA BANGKINANG Nomor 889/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 889/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sulaiman, Br Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Azmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 580.000.00,- (lima ratus delapanpuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 889/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik50