- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dimas Dwi Wismoyo, ST. bin Sumayar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Amandha Novidayanti binti Rahmadani Noor) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), yang dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak bernama Geo Wismo Wardhana bin Dimas Dwi Wismoyo, ST, lahir di Banjarbaru, tanggal 20 Mei 2018 berada
di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi diwajibkan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; - Menetapkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah
kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
tersebut di atas sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun); - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 245.000.- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 910/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 910/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Busra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasanuddin, Br Hakim Anggota H. Abdurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Era Rahmi Muinah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 910/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik190