- Menyatakan Terdakwa NURAHMAN alias NURAY bin (alm) SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Gudang Garam Filter Warna Merah yang didalamnya Terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,00 gram, berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 0, 8309 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,8160 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,98 gram , berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 0, 8221 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,7928 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,00 gram, berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 0, 8095 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,7317 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Advan Wama Ceasing Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Samsung Yong Wama Ceasing Hitam Putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1452/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1452/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Aji Suryo, M. H.br Hakim Anggota Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Budiana Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Total bruto : 2,98 gram, Total netto setelah dilakukan pemeriksaan : 2,3405 gram DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1452/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik230