- Menyatakan Terdakwa CHAERUDIN ALIAS ROY BIN MADSANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAERUDIN ALIAS ROY BIN MADSANI (Alm) dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) buah karung yang didalamnya terdapat 64 ( enam puluh ) paket berlakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 64.229 ( enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan ) gram yang masing ? masing dibungkus plastik bening;
- 1 ( satu ) buah resi pengiriman barang dari PT . Laris Cargo No. 925531;
- 1 ( satu ) Unit Mobil Toyata Avanza Warna Abu ? Abu Metalik No.Pol : B-2784-UFO;
- 1 ( satu ) buah STNK Mobil Toyata Avanza Warna Abu ? Abu Metalik No.Pol : B-2784-UFO;
- 1 ( satu ) buah HP Merk IPHONE dan 1 ( satu ) buah HP Merk SamSung;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1412/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1412/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roedy Suharso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardi Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya Afrizal Dirampas untuk Negara 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1412/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik200