- Menyatakan Terdakwa I Hotmatua Panjaitan als Jait Bin Syahrul Panjaitan dan Terdakwa II Akhiruddin Nasution als Ucok Bin Alm Sopian Evendi Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama dengan sengaja memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hotmatua Panjaitan als Jait Bin Syahrul Panjaitan dan Terdakwa II Akhiruddin Nasution als Ucok Bin Alm Sopian Evendi Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan dan 10 Hari dan denda sejumlah Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) Dus/karton yang berisikan 400 (empat ratus Pack Rokok Merk Luffman Warna Merah Tua;
- 1 (satu) Kotak berisikan 20 (dua puluh) Bungkus Rokok Merk Luffman Warna merah tua;
- 1 (satu) Unit Handpone Merk Nokia Warna Hitam dengan nomor kartu 082165148842 Nomor IMEI: 357719100546195;
- 51 (lima puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- 55 (lima puluh lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 15 (lima belas lembar) uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 66 (enam puluh enam) Lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) jumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dengan jumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna kuning metallic dengan nomor polisi BB 1785 MA, Nomor rangka MHFFMRGK35K046487 dan Nomor Mesin DA70018 MA beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) Mobil Merk Toyota Warna Kuning Metalic dengan Nomor Polisi BB 1785 MA, Nomor Rangka MHFFMRGK35K046487 dan Nomor Mesin DA70018 MA;
Putusan PN SINGKEL Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Astiary Tanjung; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik1000