- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (Aminah binti Ibrahim) dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (Muniamin bin Ibrahim) adalah sebagai berikut:
- Satu petak tanah kebun seluas 0,5 Hektar yang terletak di Gampong Peulandok Teungoh Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah A. wahab Ahmad;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dengan tanah Rajab;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bineh Blang/Alue;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amir Aloh;
- Beberapa jenis Pohon Kayu sebagai berikut:
- Pohon Sangoen sebanyak 400 Pohon.
- Pohon Langsat sebanyak 300 Pohon.
- Pohon Sentang sebanyak 300 Pohon.
- Pohon Bayu sebanyak 80 Pohon
- Menetapkan masing-masing setengah bagian untuk Penggugat Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dari keseluruhan harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1 dan 2.2 di atas masing-masing (setengah) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (setengah) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat ;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melepaskan penguasaan terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2.1 dan 2.2 ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan (setengah) bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut pada dictum nomor 2 di atas Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun baik secara natura (benda), dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (benda) dilaksanakan melalui pelelangan maupun nilai harganya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya ;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 4.010.000,- (empat juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan MS MEUREUDU Nomor 64/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaoim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Maulidar, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : yang terletak di Gampong Lhok Pu?uk Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/MS.Mrd
Statistik930