- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon ( SUDIK IRAWAN bin SUDIOKO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SILVIA HISAN DIAWATI binti HESAM) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan hak Penggugat berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Nafkah lampau (madliyah) selama 6 bulan sebesar Rp. 4.500.000,-
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah) ;
- Maskan dan kiswah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum pada angka 2 dalam Rekonpensi tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum sidang ikrar talak diucapkan ;
- Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak bernama ADI PUTRA IRAWAN, laki-laki, lahir pada tanggal 28 Februari 2021 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 4 dalam Rekonpensi tersebut setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui dan kepada Penggugat sebagai orang tua yang mengasuh sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sudah kawin di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan untuk bulan pertama dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso ;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0837/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
|
Nomor | 0837/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haitami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Anita Budi Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : (empat juta lima ratus ribu rupiah) DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 479/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0837/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Statistik470