- Menyatakan bahwa TerdakwaMUHAMMAD RIZAL ALS IJAL BIN SYAHRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENERIMA ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ALS IJAL BIN SYAHRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Matauseja Erna Marilyn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 paket kecil narkotika shabu berat netto 0,0673 dengan sisa hasil pemeriksaan Lab 0,0563 gram dipergunakan dalam perkara SURYA INDRA PRAMANA - 1 buah plastik kip berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2521 gram dengan sisa hasil pemeriksaan Lab 0,8696 gram ; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah berikut SIMCARD dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik460